Postingan

Fatwa DSN MUI

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ( Fatwa DSN MUI) Al-Ifta atau memberi fatwa dilakukan oleh kelompok para pakar ijtimâ’ jamâ’iy terhadap persoalan tertentu yang umumnya menyangkut kepentingan luas. Al-ifta (memberi fatwa) juga dapat dilakukan oleh perorangan dalam bentuk menjelaskan status hukum persoalan tertentu yang umumnya menyangkut masalah perorangan. Prof. Dr (HC). KH. Ma’ruf Amin, Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah menjelaskan beberapa faktor yang menjadikan al-ifta secara kelompok lebih didahulukan untuk dipilih daripada al-ifta perorangan; Perkembangan spesialisasi ilmu pengetahuan, dewasa ini ilmu pengetahuan semakin spesifik dibahas dan dipelajari. Spesialisasi Bahasa Arab, fiqh dan ushul fiqh dan berbagai disiplin ilmu yang lebih khusus menyebabkan seorang ilmuwan tidak lagi dapat menguasai ilmu pengetahuan yang menyeluruh sebagaimana halnya ulama terdahulu. Dalam memecahkan  suatu persoalan, sering diperlukan informasi dan pemikiran dari berbagai i